Tahkim Kepada Undang-Undang Buatan Manusia
TAHKIM KEPADA UNDANG-UNDANG BUATAN MANUSIA
Oleh
Syaikh Abu Usamah Salim bin Ied Al-Hilaly
Syaikh Abu Usamah Salim bin Ied Al-Hilaly ditanya : Tahkim kepada undang undang buatan manusia adalah syirik akbar menurut ijma ulama. Bagaimana pendapat anda dengan sikap yang dinyatakan orang-orang bahwa mereka akan menentang hal ini dan akan duduk bersama mereka dalam hal menghalalkan ataupun mengharamkan sementara mereka orang Islam dan sebagian orang kafir.
Jawaban
Pertanyaan ini mukaddimahnya keliru. Sebab pernyataan bahwa “Tahkim kepada undang-undang buatan manusia adalah syirik akbar berdasarkan ijma ulama ” adalah salah. Sebab meninggalkan hukum yang telah diturunkan Allah atau berhukum dengan undang-undang buatan manusia akan menjadi kufur akbar harus dengan syarat-syarat tertentu, diantaranya : Bahwa penguasa berhukum dengan hal-hal yang bertentangan dengan hukum Allah, sebab banyak juga undang-undang buatan manusia yang tidak bertentangan dengan syari’at Allah.
Sebab kata-kata “undang-undang buatan manusia” harus dikaitkan dengan yang bertentangan dengan syariat. Undang-undang buatan manusia pada zaman ini memang hasil buatan mereka tetapi banyak yang tidak bertentangan dan sesuai dengan syariat, masih dalam cakupan kaedah Islam dan merupakan masalih mursalah. Oleh karna itu para Ulama kita berusaha keras untuk mengkaitkan UU (undang-undang)ini dengan yang bertentangan dengan syariat ataupun hukum Allah dan ketetapan Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa sallam. Tahkim undang-undang buatan manusia menurut Ulama, terkadang bisa menjadi kufur akbar, terkadang menjadi kufur asghar, inilah dia ijma ummat dan yang berlandaskan dengan atsar Ibn Abbas :
“Bukanlah kufur sebenarnya apa yang menjadi pendapat kalian sekarang ini, tetapi merupakan kufr duna kufr. Oleh karena itu seluruh ahli tafsir mengambil kata ini ketika menafsirkan ayat : “Barang siapa yang tidak berhukum dengan apa yang Allah turunkan maka mereka adalah orang-orang kafir”.
Kesimpulannya Tidaklah seorang penguasa menjadi kafir kecuali jika menghalalkan untuk berhukum dengan selain yang Allah turunkan.
Oleh karena itu sebenarnya isu-isu yang merusak seputar hal ini selalu digembar-gemborkan oleh orang-orang Sururi, yang beranggapan bahwa hukum dengan selain yang Allah turunkan kafir dengan sendirinya –alangkah jelek yang mereka katakan– dan aku tidak pernah tahu ada sorang yang berilmu dan komitment dengan sunnah berkata seperti mereka sebelumnya, dalam hal ini rujukan mereka adalah Sayyid Qutb saja.
Intinya kita harus membeda-bedakah hukum, jika seorang penguasa menghalalkan sesuatu selain yang diturunkan Allah, jika dia mengganggap baik hukum selain hukum Allah, jika dia menyatakan bahwa dia bebas memilih antara hukum Islam dan bukan hukum Islam, jika dia mengatakan bahwa hukum Islam tidak wajib diterapkannya, maka hal ini yang menjadi kufur akbar, ditambah dengan tahaqquq as-syurut wa imtina’ul mawani’ (persyaratan tertentu yang lengkap padanya dan tidak adanya lagi hal-hal yang menghalangi).
Adapun jika dia menerapkan hukum ini karena mengikuti hawa nafsu, karena kepentingan tertentu atau karena disuap maka hal ini kufur duna kufr yaitu jatuh pada kategori kufur asghar tidak mengeluarkannya dari agama Islam. Ini penting diketahui dalam masalah ini. Adapun duduk beserta mereka baik yang jatuh kepada kufur akbar maupun kufur asghar dalam hal ini, maka hukumnya terlarang kecuali bagi para duat mukhlisin yang menasehati mereka untuk ruju’ kepada kitab Allah dan Sunnah Rasulnya. Karena hal ini adalah istihza mengolok-olok ayat Allah maka jangalah kita duduk bersama mereka atau bergabung dengan mereka. Sesungguhnya kaum Quraisy memiliki parlemen yaitu Darun Nadwah, tetapi apakah pernah Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wa Sallam masuk dan turut serta dengan mereka? Kecuali bagi da’i yang mukhlis dan mau menyeru mereka dan melarang mereka.
Wabillahi At-Taufiq.
[Seri Soal Jawab DaurAh Syar’iyah Surabaya 17-21 Maret 2002. Dengan Masyayaikh Murid-murid Syaikh Muhammad Nashirudiin Al-Albani Hafidzahumullahu diterjemahkan oleh Ustadz Ahmad Ridwan , Lc]
Artikel asli: https://almanhaj.or.id/1847-tahkim-kepada-undang-undang-buatan-manusia.html